Polisi ringkus pelaku teror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menjerat pelaku ancaman teror bom pada bangkalan plaza (banplaz) juga ancaman peledakan bom di bank bri dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik, papar kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom yang berhasil ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) warga jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

menurut kapolres endar priantoro, tersangka ditangkap pada rumahnya sabtu (16/3) malam, saat yang bersangkutan tengah duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa meneror akan meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz karena kecewa.

berdasarkan pengakuannya, pelaku ini kecewasebab tak diperbolehkan mengambil kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah pilihan masa 2012, terang kapolres.

menurut kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan serta pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) jam 19.15 wib.

pesan itu mengatakan kiranya pada sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri dan pasar swalayan banplaz mau diledakkan.

dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat tersebut langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku terserah mengirimkan pesan. isinya menyampaikan, jika pelaku tidak main-main dengan ancaman tersebut.

saat itu serta kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz dan bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.

selain menangkap pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon dan digunakan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang tersebut dikenalkan kiranya semua orang dan menggarap ancaman dengan Informasi elektronik dengan begini mau dipidana melalui pidana penjara paling berlarut 12 tahun serta serta denda paling banyak rp2 miliar.

Informasi Lainnya: