Karyawan Chevron minta hakim kunjungi fasilitas bioremediasi

tiga karyawan pt chevron pacific indonesia (cpi) kukuh kertasafari, endah rumbiyanti serta widodo dan merupakan tersangka persentasi proyek bioremediasi meminta majelis hakim sidang pengadilan tipikor jakarta mendatangi fasilitas bioremediasi cpi pada riau.

penasihat hukum ketiga tersangka mengajukan surat permintaan itu sebelum sidang di pengadilan tipikor jakarta pusat, jumat malam, yang dipimpin dengan hakim sudharmawatiningsih sh.

corporate communication manager chevron, dony indrawan ketika diminta konfirmasi membenarkan soal surat permintaan tersebut.

dony menyatakan bahwa cpi mendukung upaya karyawan agar menggunakan hak hukumnya mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.

Informasi Lainnya:

cpi mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus menjunjung tinggi transparansi juga dibuat perusahaan yang bertanggungjawab atas semua operasinya, ucap dony.

cpi percaya kiranya kunjungan fasilitas bioremediasi amat bermanfaat agar memahami ilmu serta proses pada balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks.

sebagaimana telah didengar dalam sidang pengadilan daripada saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui serta dimonitor dengan institusi pemerintah tenntang.

kunjungan ke fasilitas bioremediasi diperlukan untuk memahami kompleksitas proyek ini serta membeli gambaran proyek ini dengan utuh, papar dony indrawan.

pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus bioremediasi pt cpi diadakan sehubungan kehadiran dugaan kiranya pelaksanaan bioremediasi itu fiktif karena diselenggarakan dalam tanah yang tak tercemar juga perusahaan kontraktor pelaksana tidak mempunyai izin.