sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami mesti musyawarah lebih komperensif melalui majelis agar membuat putusan terhadap perkara ini, dan sidang hendak ditunda sampai 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang di pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.
ia mengatakan, pihaknya belum siap agar membuat putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers dan telah hadir selama sidang ini," ujarnya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut terhadap majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa dalam suatu persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," kata dia.
dia sangat harapkan vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan dari yang dituntut jaksa juga masuk pada waktu hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jpu, maka itu dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga dari yang dituntut.
"tidak pas melalui ketentuan hukum dan putusan selama bawah Salah satu tahun itu mesti dipilih penuh tidak ada revisi atau apa pun juga," katanya.
khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara dan sekarang telah dipercaya merupakan istri andhika, menyatakan tidak terima dengan putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu lama.
"saya inginnya semua langsung beres serta segera diputuskan, maka tak ada dulu hal yang merepotkan semisal ini," kata dia.