ricksy prematuri, terdakwa angka dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara dalam lima tahun serta denda sebesar rp200 juta atau kalau tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan selama dua bulan.
dalam sidang yang diselenggarakan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang tentang lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya cukup pada perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tak perlu lagi memiliki izin itu.
untuk dikenal, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang membuka proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Tips dalam beriklan
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
perusahaan terdakwa adalah rekanan yang juga diwajibkan untuk menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau dalam waktu Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita agar negara, tutur majelis hakim.
majelis hakim pada sidang yang diadakan sampai larut malam tersebut, mengatakan ricksy sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara dan ditimbulkan di kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).
jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak menyelesaikan bioremediasi sesuai melalui agama dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan mengerjakan banding, akan tetapi bagian terdakwa menungkapkan baru pikir-pikir.